SHARE

Presiden Joko Widodo (istimewa)

Presiden Jokowi menyebut APBN tahun 2022 memiliki peran sentral.

"Sebagai Presidensi G20, kita harus menunjukkan kemampuan dalam menghadapi perubahan iklim, terutama pengurangan dalam emisi dan gerakan perbaikan lingkungan secara berkelanjutan. Kita harus menunjukkan aksi nyata pada 'green and sustainble economy'," tegas Presiden.

APBN tahun 2022 resmi menjadi Undang-undang yang diundangkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sejak tanggal 27 Oktober 2021.

Dalam UU Nomor 6/2021 disebutkan postur APBN 2022 meliputi pendapatan negara yang direncanakan sebesar Rp1.846,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun.

Defisit anggaran mencapai Rp868 triliun atau 4,85 persen pendapatan domestik bruto (PDB) sementara defisit APBN ditargetkan sebesar 4,85 persen dari PDB.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 diperkirakan mencapai 5,2 persen, sementara tingkat kemiskinan diharapkan dapat turun pada kisaran 8,5-9 persen.

Selanjutnya tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen, dan 'gini ratio' atau rasio ketimpangan akan menurun menjadi 0,376-0,378, selanjutnya indeks pembangunan manusia (IPM) ditargetkan meningkat di 73,41-73,46.

Halaman :