SHARE

Istimewa

“Terhadap kasus anak yang diikat di pohon pisang di Boyolali, kami sudah mendapatkan laporan bahwasanya korban saat ini telah berada di tempat yang aman dan Tim Kemen PPPA melalui P2TP2A Boyolali akan memastikan pendampingan dan pemulihan bagi anak korban. Sementara untuk kasus di Kabupaten Bungo, Jambi, Tim SAPA akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Jambi untuk informasi perkembangan kasusnya khususnya penanganan luka fisik yang diderita korban dan memantau proses hukumnya,” ucap Nahar.

Dalam dua kasus tersebut, para terlapor diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C jo. pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.  

Bahwa selain melanggar UU Perlindungan Anak, para terlapor juga dapat dikenakan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."  Apabila dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sesuai pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, pelaku kekerasan fisik terhadap anak laki-laki baik usia 13 - 17 tahun maupun usia 18 - 24 tahun pada kejadian pertama dan terakhir dengan persentase tertinggi adalah teman/sebaya dan pelaku kekerasan fisik terhadap perempuan baik usia 13 - 17 tahun maupun usia 18 - 24 tahun pada kejadian pertama dan terakhir dengan persentase tertinggi adalah keluarga.

Beberapa faktor yang memicu terjadinya kekerasan terhadap anak diantaranya adalah kurangnya pemahaman orang tua tentang hak dan kewajibannya dalam pengasuhan anak, pola asuh yang otoriter dan faktor ekonomi. Nahar berharap orang tua memiliki kesiapan dan memahami tujuan pengasuhan yang benar. Kemen PPPA bersama Dinas PPPA di daerah telah memiliki PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) dimana orang tua bisa memanfaatkan layanan yang ada diantaranya advokasi pengasuhan bagi orang tua.

Halaman :
Tags
SHARE