SHARE

istimewa

"Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah," ujar Buhanuddin.

"Dan saya ingatkan, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial," katanya pula.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai isu atau tuduhan bahwa Jaksa Agung ST Burhanudin melakukan poligami merupakan "serangan" terhadap pribadi yang berkaitan dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus besar.

"Tuduhan itu adalah serangan terhadap pribadi Jaksa Agung yang berkaitan dengan kinerja Jaksa Agung, terutama ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini makin solid dalam memberantas kejahatan korupsi besar seperti Jiwasraya dan Asabri," kata Pangeran di Jakarta, Sabtu (5/11).

Dia menilai tidak tertutup kemungkinan besar bahwa serangan fitnah yang diarahkan terhadap pribadi Jaksa Agung merupakan aksi yang sebelumnya telah diwaspadai Jaksa Agung sendiri atas ancaman serangan balik dari pelaku koruptor.

Hal itu, menurut dia, karena fenomena serangan balik koruptor atau "corruptors fight back" mulai terlihat modusnya, karena prestasi Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi membuat koruptor kalap.

Saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Salah satunya adalah dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan 13 orang dan 10 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara itu, dua terdakwa korupsi Asabri, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosapuro, sebelumnya telah divonis pidana penjara seumur hidup dalam perkara megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Kasus yang merugikan negara Rp16,807 triliun itu juga diusut oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
 

Halaman :