SHARE

istimewa

“CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat voluntary (sukarela) atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Tiga (3) Skema SNI CHSE yang disiapkan yaitu usaha mikro dan kecil, usaha menengah, dan usaha besar secara mandiri,” ungkap Menparekraf.
 

Ia juga menekankan bahwa sertifikasi CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh pihak ketiga, yakni lembaga sertifikasi berdasarkan hasil akreditasi KAN yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis permintaan pasar (market demand) dengan penandaan label tambahan InDOnesia CARE.

Secara keseluruhan, skema sertifikasi dilakukan dengan efisien yang dapat dibiayai secara mandiri seperti melalui pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu.

“Saya berharap, pelaku usaha pariwisata dapat terus merespons dan memanfaatkan peluang ini dalam rangka mendukung bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi,” ujar Sandiaga.

InDOnesia CARE atau I DO CARE adalah sebuah inisiatif dari sektor parekraf Indonesia yang menjadikan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.

Label I DO CARE diberikan kepada usaha, fasilitas, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata yang telah memenuhi kriteria dan indikator pelaksanaan CHSE.

Halaman :