SHARE

istimewa

Dia menjelaskan gerakan kecamatan tangguh bencana merupakan inisiatif untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana di daerah melalui dukungan kecamatan.

Hal itu, paparnya, sesuai peran dan kewenangan yang dimiliki camat pada penerapan standar pelayanan minimal suburusan bencana dan pengkoordinasian berbagai upaya penanggulangan bencana setingkat desa/kelurahan di wilayah mereka.

“Camat adalah pemimpin masyarakat, pemimpin pemerintahan, mereka mampu menggerakkan sektor publik dan sektor sosial kemasyarakatan di samping memecahkan masalah-masalah sosial,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Safrizal, strategi pelibatan camat diharapkan akan memperluas jangkauan penerapan SPM suburusan bencana dengan metode penerapan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Melalui gerakan itu, ujar dia, nantinya banyak camat khususnya di wilayah berisiko tinggi bencana dapat berperan aktif menanggulangi bencana. Gerakan itu diharapkan menjadi momentum untuk mengakselerasi keterlibatan camat dalam pemenuhan standar pelayanan minimal suburusan bencana.

Halaman :