SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG.COM - Memahami aspek hukum pada properti menjadi hal yang krusial sebelum memutuskan untuk membangun usaha, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda.

Sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha, Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira menyarankan Anda memahami dulu jenis-jenis properti yakni non-komersial dan komersial.

"Ada properti non – komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun," kata Putri dalam siaran persnya, dikutip Minggu.

Sementara properti komersial mencakup bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa seperti ruko, perkantoran, pertokoan dan tempat penginapan.

Putri mengatakan setidaknya ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha. Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha.

Menurut dia, Anda harus memastikan peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Jangan sampai Anda menyalahgunakan properti untuk kegiatan usaha dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai.

Halaman :
Tags
SHARE