SHARE

Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari

CARAPANDANG.COM - Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa rakyatlah yang memiliki konstitusi. Maka jika ingin melakukan amendemen kelima terhadap UUD NRI 1945 harus memiliki alasan yang kuat dan datangnya dari rakyat. 

"Sesuai arahan Ketua Umum Partai NasDem Bapak Surya Paloh, kami harus bertanya kepada masyarakat untuk mengetahui apa yang diinginkan mereka," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/10). 

Memang melakukan perubahan atau amendemen UUD bukan hal yang tabu. Justru UUD 1945 membuka peluang untuk melakukan amendemen. Tapi yang menjadi persoalan adalah faktor yang mendorong wacana untuk melakukan amendemen kelima terhadap UUD 1945.

Katanya lebih lanjut, melalui kerja sama dengan lembaga survei Indikator, hasil yang diperoleh oleh lembaga survei menunjukkan bahwa mayoritas publik belum membutuhkan amendemen UUD 1945.

Direktur Indikator Burhanudin Muhtadi mengungkapkan bahwa, dari hasil survei yang Indikator lakukan pada September 2021, terdapat 69 persen dari kelompok elite dan 55 persen responden publik yang menyatakan bahwa belum saatnya amendemen UUD 1945 dilakukan.

Menanggapi hasil survei Indikator, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa perlu masukan dari berbagai pihak untuk mendapat gambaran mengenai kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya, sebelum memutuskan pembahasan wacana amendemen UUD 1945.

Ia mempertanyakan, apakah agenda memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada salah satu pasal UUD 1945 merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia. "Apalagi, wacana amendemen ini merupakan warisan dari keanggotaan MPR RI periode sebelumnya yang sudah pasti kondisi saat itu berbeda dengan saat ini," kata Lestari.

Tags
SHARE