SHARE

Penerapan PPKM Level 3 Nataru, Pemkot Palu Fokus Capai Target Vaksinasi

CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 bersamaan libur Natal dan Tahun Baru 2022 dilakukan kegiatan prioritas untuk mengejar capaian target vaksinasi.

"Program vaksinasi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan derajat kesehatan serta upaya pencegahan penularan COVID-19 yang masif," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Minggu.

Menurut dia, apa yang dilakukan Pemkot Palu yakni dalam rangka memberikan perlindungan sekaligus membentuk kekebalan tubuh secara kolektif, dengan harapan situasi pandemi berubah status menjadi endemik.

Oleh karena itu, agar tercapai target vaksinasi di angka 70 persen di akhir tahun ini, maka semua pihak harus mendukung langkah-langkah dilakukan pemerintah.

"Kami juga mewajibkan bagi aparatur sipil negara (ASN) penerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) harus menunjukkan kartu vaksin tahap satu dan dua, begitu pegawai yang melakukan kegiatan keluar daerah agar mendapat izin dari kepala daerah harus menyertakan bukti vaksinasi atau keterangan tidak dapat di vaksin," ujar Hadianto.

Penekanan vaksinasi ini juga, selaras dengan instruksi Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang ditujukan kepada bupati/wali kota terkait pencegahan dan penularan COVID-19 di momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 yang salah satunya meminta agar kegiatan vaksinasi lebih digenjot.

Selan itu, penerapan protokol kesehatan dengan pola 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) termasuk kegiatan testing, tracing dan treatmen (3T).

"Pemkot Palu baru efektif menerapkan PPKM level 3 pada tanggal 24 Desember mendatang sesuai penetapan secara Nasional," ucap Hadianto.

Wali kota menambahkan, pengetatan kegiatan masyarakat juga disertakan dengan kegiatan operasi yustisi penegakan prokes di tempat-tempat keramaian, termasuk mengaktifkan kembali posko penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan desa/kelurahan.

"Dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan edaran untuk ditindaklanjuti pemerintah kecamatan dan kelurahan serta instansi teknis terkait," demikian Hadianto.

Tags
SHARE