SHARE

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar meminta pemerintah daerah ikut memberikan perhatian bagi anak disabilitas untuk mencegah mereka mengalami kekerasan dari lingkungannya.

“Pemda seyogyanya memberikan pendampingan bagi keluarga dengan anak penyandang disabilitas dalam memberikan pengasuhan terbaik dan rehabilitasi berkelanjutan,” kata dia di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Hal tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak pada pasal 69 mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas melalui upaya perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu serta pendampingan sosial.

Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus anak penyandang disabilitas berusia 11 tahun yang dianiaya oleh orang tua kandungnya hingga meninggal dunia di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat diselesaikan tuntas untuk menegakkan keadilan hukum bagi korban.

Ia mengatakan penganiayaan yang dilakukan orang tua terhadap korban yang menderita autis seharusnya dapat dicegah jika semua pihak menyadari pentingnya upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan hingga pola asuh keluarga.

Halaman :