SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Wacana amandemen kelima UUD 1945 dapat mengoreksi pasal 33 yang merupakan hasil amandemen sebelumnya agar Indonesia kembali kepada sistem ekonomi Pancasila.

Demikian disampaikan Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Rapat Kerja Nasional ke-7 Federasi Serikat Pekerja Sinergi (FSPS) BUMN di Palembang secara virtual, Rabu (27/10). 

Dia menjelaskan  UUD negara kita telah mengalami amandemen 4 tahap pada 1999 hingga 2002. Termasuk pasal 33 juga bertambah menjadi lima ayat yang sebelumnya tiga ayat.

"Dengan penambahan dua ayat hasil amandemen yang lalu itu, sadar atau tidak, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak telah diserahkan kepada pasar,” jelasnya. 

Maka,  wacana amandemen kelima  yang sedang bergulir harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa dan sesuai pula dengan cita-cita pendiri bangsa.

Perubahan itu tidak hanya berlaku pada sistem tata negara, tetapi juga sistem atau kebijakan perekonomian nasional. 

Dia menjelaskan para pendiri bangsa melahirkan sistem ekonomi yang dikelola dalam asas kekeluargaan atau sistem ekonomi Pancasila. Asas itu dimunculkan setelah bercermin dari pengalaman ratusan tahun di bawah era kolonialisme sehingga Indonesia sebagai bangsa yang merdeka membutuhkan sistem ekonomi Pancasila.

Sistem ekonomi itu, lanjut LaNyalla, dituangkan dalam naskah asli pasal 33 UUD 1945 yang terdiri dari tiga ayat. Intinya, kekayaan sumber daya alam Tanah Air harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Oleh karena itu, negara harus hadir untuk memastikan terwujudnya kemakmuran itu. Caranya menurut saya, dengan memisahkan secara jelas antara koperasi atau usaha rakyat, BUMN, dan swasta. Namun, tetap berada di dalam struktur bangunan ekonomi Indonesia,” kata dia.

LaNyalla pun menganalogikan ekonomi Indonesia seperti kapal yang dirancang dengan tiga palka atau ruang muat kapal, yaitu koperasi, BUMN dan swasta. Melalui tiga palka itu, seandainya terjadi kebocoran di salah satu palka, tidak akan mengakibatkan penumpang kapal tenggelam.

“Bagi rakyat yang tidak punya akses modal dan teknologi, negara wajib hadir memberikan ruang koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Mereka diberi hak mengorganisasi dirinya sendiri untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Negara juga harus menjamin agar BUMN dan Swasta yang punya modal dan teknologi tidak masuk ke ruang yang dikelola koperasi,” jelas LaNyalla.

Halaman :
Tags
SHARE