SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dan menyayangkan atas terjadinya kasus siswi SMP yang dibunuh dan diperkosa kakak kelas korban di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam, karena nasib tragis yang dialami siswi tersebut yang harus tewas di tangan kakak kelasnya sendiri. Disisi lain, Nahar mengingatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan terbaik bagi anak.
 
“Kami sangat prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam–dalamnya atas tewasnya korban. Kami juga akan terus mengawal kasus ini, besar harapan kepada APH agar dapat memberikan perhatian khusus untuk kasus ini, mengingat kasus ini juga terkait dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, baik anak sebagai korban, maupun anak sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum (AKH). Kepentingan terbaik bagi anak adalah yang terpenting dalam penanganan kasus ini,” ujar Nahar.
 
Nahar mengatakan bahwa Tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) KemenPPPA, masih terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Riau dan UPTD Kabupaten Bengkalis terhadap penangan kasus ini dan memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan. UPTD PPA juga telah melakukan penjangkauan dan mengunjungi keluarga korban untuk memulai melakukan pendampingan dan penguatan keluarga.
 
“Selain itu, UPTD PPA juga sudah koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum serta melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis di Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis,” terang Nahar.
 
Lebih lanjut, diberitakan sebelumnya, siswi SMP di Bengkalis, Riau berinisial ditemukan tewas bersimbah darah. Pelajar usia 13 tahun itu diduga kuat tewas dibunuh. Saat ditemukan, korban dalam kondisi berlumuran darah di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dari hasil penyelidikan, korban dibunuh kakak kelasnya, pelaku juga memperkosa korban yang sudah dalam kondisi tak berdaya. Pelaku pun ditangkap di rumahnya pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB dan di hadapan petugas, ia pun mengakui telah membunuh adik kelasnya.
 
Nahar mengatakan saat ini Anak yang Berkonflik dengan Hukum telah ditahan di Polsek Pinggir setelah sebelumnya dilakukan pendampingan dan proses pemeriksaan psikologi. Tindakan yang dilakukan oleh AKH merupakan tindak pidana dan akibat perbuatannya dapat dikenai Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 (lima belas) tahun, namun mengingat Anak merupakan Anak yang berkonflik dengan hukum maka perlu juga mempedomani UU 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. dilansir kemenpppa.go.id

Tags
SHARE