SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Indonesia dan Swiss akan memperkuat kerja sama pertukaran profesional muda melalui penandatanganan perjanjian antara Dewan Federal Swiss dan Pemerintah RI.

Dalam keterangan KBRI Bern yang diterima di Jakarta, Kamis (2/12) perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI Suhartono dan Direktur Urusan Internasional Sekretariat Negara untuk Migrasi Swiss Duta Besar Vincenzo Mascioli di Bundeshaus West, Bern pada Selasa (30/11). 

Duta Besar RI untuk Swiss Muliaman Hadad mengatakan bahwa perjanjian itu merupakan tindak lanjut dari perundingan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA) yang telah ditandatangani pada 2018 dan kemudian diselesaikan pada 2019.

Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pertukaran profesional muda itu, menurut keterangan KBRI Bern, kedua negara sepakat untuk saling membuka pasar tenaga kerja bagi profesional muda usia 18-35 tahun untuk bekerja di semua sektor di kedua negara, dengan tetap memperhatikan aturan, khususnya aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di kedua negara.

Ke depannya penempatan para profesional muda dilakukan dengan basis kuota maksimal 50 orang dalam setiap tahun dengan berbasis kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja, di mana skema seperti itu telah dimiliki oleh Pemerintah Swiss dengan 14 negara mitra kerjasamanya, salah satunya dengan Indonesia.

Kesepakatan kerja sama pertukaran profesional muda pemerintah Indonesia dengan pemerintah Swiss itu sangat strategis bagi Indonesia, terutama dalam rangka memperluas kesempatan kerja di luar negeri.

"Terlebih lagi untuk sektor-sektor pekerjaan yang perlindungannya cukup baik, baik itu dilihat dari segi upah, kondisi pekerjaan ataupun kondisi hubungan industrial antara pemberi kerja dan tenaga kerja," kata pernyataan KBRI Bern.

Hal itu juga berarti bahwa kesempatan kerja bagi profesional muda Indonesia terbuka lebar di Swiss, yang pada akhirnya dapat membantu menurunkan angka pengangguran Indonesia, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, kesepakatan itu juga menjadi peluang bagi Indonesia, untuk lebih percaya diri dalam menggali peluang-peluang kerja formal yang lebih luas lagi di negara lain.

Selanjutnya, pemerintah kedua negara akan kembali berdiskusi untuk membicarakan pengaturan teknis dari perjanjian itu agar dapat memaksimalkan pemanfaatan kerja sama yang telah dijalin oleh kedua negara.

"Indonesia-EFTA CEPA mulai berlaku sejak 1 November 2021 dan diharapkan implementasi program Young Professional ini dapat disegerakan sehingga dapat mendukung Indonesia-EFTA CEPA lebih maksimal bagi kedua belah pihak," ujar Muliaman. 

Tags
SHARE