SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan kepala daerah dan perusahaan-perusahaan di 35 kabupaten/kota agar pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib menerima gaji dengan besaran di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.

"Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jateng untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," kata Ganjar di Semarang, Rabu (1/12). 

Dalam Surat Edaran tersebut, katanya  terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun struktur dan skala upah dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Kemudian, pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan struktur dan skala upah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

"Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya," tegas Ganjar.

Halaman :
Tags
SHARE