SHARE

Ketua KPU RI Ilham Saputra (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan kebutuhan pemilu berdasarkan pengalaman sebelumnya bukan e-Voting melainkan e-Rekap.

Ketua KPU RI Ilham Saputra yang dihubungi, di Tanjungpinang, Rabu (13/10/2021), menegaskan digitalisasi pemilu harus disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, efektif, dan optimal.

"Peluang kecurangan pemilu lebih banyak terjadi bukan pada tahapan pemungutan suara atau pencoblosan surat suara, melainkan saat rekapitulasi. Ada kasus kecurangan rekapitulasi suara yang terjadi di sejumlah daerah saat pilkada serentak," ujarnya.

Menurut dia, e-Rekap menutup kemungkinan terjadi kecurangan. Pertama kali dilaksanakan pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Hasilnya, cukup memuaskan.

Hasil pemungutan suara yang masuk ke sistem e-Rekap mencapai 60 persen pada hari pertama pemungutan suara. Pelanggaran yang terjadi saat pilkada terkait rekapitulasi juga tidak signifikan.

Kendala yang terjadi dalam pelaksanaan e-Rekap yakni jaringan internet yang kurang memadai, terutama di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Kondisi ini masih ditemukan di Pulau Jawa, Sumatera, dan Papua.

"Pemilu Serentak Tahun 2024 akan menggunakan e-Rekap. Tentu segala kekurangan dalam pelaksanan e-Rekap akan dibenahi, terutama terkait jaringan internet," ujarnya lagi.

Halaman :