SHARE

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) M. Ali Ramdhani (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) M. Ali Ramdhani menegaskan bahwa semua satuan pendidikan yang berada di lingkup Kemenag, mulai dari raudlatul athfal (RA) hingga perguruan tinggi keagamaan harus ramah difabel (berkebutuhan khusus).

"Saat ini jangan ada lembaga pendidikan Islam yang menolak mendidik anak bangsa berkebutuhan khusus. Justru kita bertanya, sejauh mana kita bisa memberi yang terbaik bagi mereka," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/12/2021).

Ia menyatakan akan pentingnya penghargaan, penghormatan, dan perlakuan adil tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Kemenag telah mencanangkan semua unsur pendidikan Islam di bawah naungan Ditjen Pendis sebagai unit sekolah ramah disabilitas.

Dari segi kebijakan, Ditjen Pendis telah melakukan pemetaan dan membangun infrastruktur dengan asistensi pakar disabilitas. Selanjutnya diperlukan komitmen untuk menjaga dan menerapkan fasilitas untuk mendukung pembelajaran ramah difabel.

Menurutnya, apabila Kemenag pusat telah membuat kebijakan dan mempersiapkan infrastruktur, maka seluruh satuan pendidikan diharapkan dapat mengimplementasikan dan membudayakan nilai-nilai pendidikan Islam yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan khusus.

Halaman :