SHARE

Istimewa (Net)

CARAPANDANG.COM Oleh Jurhum Lantong,  Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra

Nyaris sepekan belakangan, nama politisi dan ahli hukum tata negara,  Yusril Ihza Mahendra, kembali jadi trending topik di linimasa. Pokok pangkalnya bermula dari pengajuan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Yusril mengklaim jika pengajuan itu dilakukan atas penunjukan 4 orang anggota Partai Demokrat, melalui firma hukum miliknya. 

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020, dimana termohon adalah Menteri Hukum dan HAM.

Dalam risalah judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung itu, secara rinci dan terstruktur Yusril membangun argumen yang cukup koheren dan kokoh sesuai kecakapan pengetahuannya di bidang hukum. 

Bahkan dalam keterangan awal yang sudah beredar di berbagai media, Yusril telah menegaskan jika langkah hukum ini terbilang baru dalam dinamika hukum Indonesia. 

Pertama-tama,  ia membangun argumen dengan menyodorkan pertanyaan fundamental ihwal pendirian sebuah partai; bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol, karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah Undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. 

Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukan dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan Undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?,” tanya Yusril dan Yuri melalui Siaran Pers, Kamis (23/09). 

Halaman :
Tags
SHARE