SHARE

carapandang.com | Infografik

CARAPANDANG.COM - PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan di masa pandemi.

Dalam surat edaran yang terbit dilaman muhammadiyah.or.id pada 29 Maret silam, Muhammadiyah memberi panduan salat berjamaah selama pandemi.

“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lain,” tertulis dalam surat edaran no 5.

Tags
SHARE