SHARE

Ilustrasi (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyebutkan sebanyak 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati sepanjang tahun 2021.

"Total kasus hingga Oktober 2021, yakni 206 kasus dan 79 di antaranya sudah inkrah," kata dia pada diskusi bertajuk "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan" di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Ia mengatakan dari ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut, Malaysia merupakan negara yang paling dominan akan menjatuhi hukuman mati bagi WNI, yakni 188 orang.

Selain Malaysia, lima WNI juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, empat di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Laos, dua di China, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura.

"Mayoritas kasusnya adalah narkoba," kata Judha.

Selain narkoba, katanya, para WNI yang terancam hukuman mati juga dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya.

Jika merujuk gender, ujarnya, dari 206 WNI yang terancam hukuman mati tersebut sebanyak 39 di antaranya merupakan perempuan.

Sepanjang tahun 2021, paparnya, pemerintah melalui Kemlu telah melakukan sejumlah upaya agar hukuman mati bagi WNI dapat dihindarkan.

Halaman :