SHARE

Istimewa (Net)

CARAPANDANG.COM -  Mempersiapkan pelaksaan Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. 

Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu (9/6) mengatakan kegiatan tersebut sudah dimulai sejak April 2021. Dan setiap bulannya pihaknya melakukan rekapitulasi data pemilih.

Dia menjelaskan bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Aturan tersebut tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 14 huruf (i). 

Lebih lanjut dia mengatakan tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah  untuk memperbaharui data pemilih, seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih.

"Selain itu, bisa dengan mencoret data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena disebabkan meninggal dunia, pindah domisili keluar Bantul, beralih status menjadi TNI/Polri, dan adanya perubahan elemen data yang lain," katanya.

Didik mengatakan, bahwa data dasar untuk pemutakhiran data berkelanjutan di Bantul adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) Pemilihan 2020, yang mana untuk DPT di Bantul berjumlah 704.688 pemilih, sedangkan untuk DPTb berjumlah 1.899 pemilih.

"Berdasarkan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode bulan Mei 2021, jumlah pemilih di Bantul sebanyak 701.116 pemilih, yang terdiri dari 343.826 pemilih laki-laki dan 357.290 pemilih perempuan," katanya.

Tags
SHARE