SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau kembali menerbitkan surat edaran berisi 14 poin tentang pembatasan kegiatan keramaian/kerumunan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di daerah tersebut.

Informasi yang diterima, Kamis, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Rahma pada 15 Juni 2021 itu untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Kemudian, Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Tanjungpinang.

Surat edaran ditujukan kepada Pimpinan OPD dan ASN Pemkot, Camat/Lurah, serta Ketua RT/RW se-Kota Tanjungpinang.

Pembatasan meliputi pesta, resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran dalam bentuk lainnya, tabligh akbar, hiburan/pasar malam, konser musik, seni budaya, seminar, bimtek/pelatihan, event olahraga dan yang sejenisnya.

Pembatasan  pada kegiatan yang dilaksanakan di gedung maupun ruangan terbuka, maksimal dihadiri 30 persen dari kapasitas tempat atau ruangan yang tersedia, dan wajib memiliki izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tanjungpinang.

Kedua kegiatan akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama dihadiri maksimal 15 orang dan akad nikah yang dilaksanakan di rumah dan/atau rumah ibadah dapat dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat serta wajib melapor pada Kelurahan dan RT/RW setempat.

Ketiga kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, karaoke keluarga, tempat refleksi, warung internet, panti pijat, bioskop, area permainan ketangkasan atau usaha sejenisnya dibatasi jam operasional sempai dengan pukul 22.00 WIB, dengan mematuhi protokol kesehatan.

Keempat Jam operasional restoran/pujasera/rumah makan/kedai kopi/kafe/bar atau tempat sejenisnya dalam melayani pengunjung yang menimbulkan keramaian/kerumunan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dengan mematuhi protokol kesehatan dan wajib membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan yang tersedia, sedangkan lebih dari jam operasional dilayani dengan pesan antar/dibawa pulang serta untuk pemilik usaha/pengelola dilarang menyediakan meja dan kursi bagi pengunjung.

Kelima sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keenam kegiatan keagamaan/ibadah agar dapat memperhatikan peraturan dan surat dari instansi pembinanya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketujuh bagi masyarakat yang rentan dan berisiko tinggi terhadap COVID-19 seperti ibu hamil, ibu menyusui serta penduduk lanjut usia dianjurkan untuk menghindari keramaian/kerumunan, keluar rumah dan lebih baik berdiam diri di rumah.

Kedelapan Bagi masyarakat yang bergejala dan kontak erat dengan pasien positif COVID-19, wajib melaporkan diri ke puskesmas terdekat, melakukan swab PCR dan/atau tes cepat antigen, mematuhi protokol kesehatan serta dilarang melakukan aktifitas di luar rumah pada masa isolasi mandiri guna memutuskan rantai penularan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi COVID-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan.

Kesembilan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang harus dilaksanakan secara online.

Kesepuluh kepada Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan/mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW.

Kesebelas berkenaan dengan hal tersebut diatas, Satpol PP beserta tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 wajib melakukan pengawasan, pemantauan, dan penindakan serta melaporkan kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tanjungpinang.

Kedua belas Apabiia dalam pelaksanaan surat edaran ini ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wal Kota Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian COVID 2019 di Kota Tanjungpinang.

Ketiga belas dengan diterbitkannya surat edaran ini maka surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan surat edaran tentang Larangan Berkumpul Bagi Masyarakat Kota Tanjungpinang yang terbit sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keempat belas surat edaran ini berlaku selama dua bulan, sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kondisi pandemi COVID-19 di Kota Tanjungpinang.