SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengajak 5.140 Pejuang Muda untuk menyelesaikan masalah kemiskinan di 514 kabupaten/kota di Indonesia, dalam kuliah umum di hadapan mahasiswa di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu.

Pejuang Muda merupakan program sinergitas Kementerian Sosial dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Program Merdeka Belajar, untuk mahasiswa menjadi pembelajar dalam menghadapi permasalahan sosial.

“Kita tidak bisa membuat suatu program yang impact-nya tidak bisa dihitung, karena itu kenapa kita menggandeng 5.000 lebih mahasiswa agar mereka bisa langsung ikuti, dan mengetahui masalahnya, dan kemudian menyelesaikan masalah kemiskinan di 514 kabupaten/kota,” ujarnya

Risma mengatakan dengan terjunnya ribuan mahasiswa tersebut, akan ada dampak yang dirasakan dan hasil keluaran yang akan ditindaklanjuti dengan proyek-proyek yang dibiayai Kementerian Sosial, serta diimplementasikan dalam kebijakan besar pihaknya.

Dari belasan ribu pelamar hingga terdapat 5.140 Pejuang Muda, mereka diberi kesempatan selama satu semester atau 20 SKS untuk menempuh pembelajaran di luar program studi untuk mengaplikasikan ilmu dan pengetahuannya untuk memberi dampak sosial secara konkret.

Risma juga menantang para mahasiswa tersebut untuk belajar dari masyarakat, berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pemuka masyarakat, tokoh agama dan pemangku kepentingan penggerak sosial di daerah.

Hal itu, katanya, termasuk memberikan tantangan dan kesempatan berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penyelesaian masalah sosial, sekaligus peningkatan kompetensi sebagai agen perubahan sosial melalui pengembangan program bantuan sosial, pemberdayaan fakir miskin dan lanjut usia, pola hidup sehat dan kesehatan lingkungan, serta fasilitas untuk kepentingan umum berasaskan social entrepeneurship atau pahlawan ekonomi.

Risma berharap dengan Program Pejuang Muda mampu melahirkan gagasan, gerakan, aksi serta memperkuat komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial bagi masyarakat miskin, marginal dan minoritas yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, dalam fungsi perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, serta penanganan fakir miskin.

Halaman :