SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Pemberian dana otonomi khusus (Otsus) Papua yang sudah berjalan selama 20 tahun tidak memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat di Papua.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Pansus Otsus Papua bersama DPR pada Kamis (17/6/2021).

Dia mengatakan APBD Papua menjadi yang tertinggi ke-6 secara nasional, setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Aceh. Adapun APBD Papua Barat menjadi yang ke-10.

"Kita melihat memang indikator kesejahteraan masyarakat belum optimal. IPM (Indeks Pembangunan Manusia) masih rendah di beberapa daerah. Ini menunjukkan fakta implementasi distribusi kabupaten kota yang lebih rendah dari segi nominal," ujarnya.

Di samping itu, Mendagri juga mencatat masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) yang mencapai Rp6,4 triliun di Papua (2013 - 2019) dan papua Barat senilai Rp2,4 triliun (2013 - 2019).

Besarnya SILPA menunjukkan adanya tata kelola keuangan yang perlu diperbaiki, kata Tito.

Menurut Tito, hal ini disebabkan belum adanya grand design pemanfaatan dana Otsus Papua sebagai acuan dalam menyusun perencanaan tahunan.

Mendagri mengharapkan adanya penajaman pada informasi realisasi penggunaan dana sehingga tidak hanya sekedar laporan penggunaan, tetapi juga terkait hasilnya.

"Indikator tentang efisiensi dan efektiitas dana tersebut yang masih perlu kita betul-betul rumuskan agar tidak hanya sekedar dikirim, tetapi bermanfaat dengan indikator yang jelas dalam rangaka peningkatan indikator kesejahteraan masyarakat," ungkap Tito.

Tak hanya dari segi tata kelola, jelasnya, pengawasan dana otsus juga perlu diperkuat.

Perlu diketahui, ketergantungan Papua masih sangat tinggi terhadap dana otsus. Masing-masing Provinsi Papua dan Papua Barat mencatatkan dana otsus sebesar 63,79 persen dan 52,68 persen dari total APBD.

Dana Otsus Papua dan Papua Barat telah diatur dalam UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Untuk itu, pemerintah telah mengajukan revisi pada pasal 34 terkait dana Otsus yang akan segera berakhir pada 21 November 2021.

Beberapa poin perubahan dalam pasal dana otsus, di antaranya adalah menaikkan besaran dana Otsus yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen dalam rangka untuk percepatan pembangunan.

Angka tersebut dibagi 1 persen block grant sebagai arah kebijakan untuk tetap menghargai kekhususan daerah yang bisa diatur oleh provinsi.

Sisanya 1,25 persen melalui skema earmark yang berbasis kinerja. Sumber penerimaan yang semula hanya bagi provinsi, juga akan diusulkan menjadi penerimanaan kabupaten dan kota.

Pemerintah juga tengah menyusun grand design pemanfaatan dana Otsus yang akan dirangkum dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Dana Otsus.
Â