SHARE

Masa PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2020

CARAPANDANG.COM - Pemerintah Jawa Barat menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi (Bodebek) yang diperpanjang sampai 1 Agustus 2020 mendatang.

Aturan itu berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad, Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Sabtu, 18 Juli 2020. Daud mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Daud dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Minggu, 19 Juli 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek jelas Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/20). Selain itu, keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Salah satunya ungkap Daud, rata-rata angka reproduksi kasus COVID-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang capai 1,73. Dengan perpanjangan PSBB secara proporsional, Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ucap Daud.

Â