SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota agar tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024, menyusul proses banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berjalan.

"Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding," ujar anggota KPU RI Idham Holid, melalui keterangan persnya, Minggu (5/3/2023).

Idham menyatakan, sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu itu memang diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472.

Bahkan di dalam bab mengenai sengketa proses dalam Undang-undang tersebut, kata Idham, ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.

"Sengketa proses pemilu ada di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu dan PTUN. Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," ujarnya
 

Halaman :
Tags
SHARE