SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengatakan bahwa sebagai lembaga pengawasan eksternal, Ombudsman RI memiliki tugas dan peran menyukseskan implementasi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dia menjelaskan tugas dan peran tersebut antara lain mengawasi penyelenggaraan layanan publik dalam pelaksanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja berikut peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang jadi aturan turunan.

Mokh Najih menyampaikan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah pola berpikir (mindset) dan pola perilaku terkait konteks cipta kerja.  “Undang-undang ini diciptakan dalam mekanisme Omnibus Law. Mekanisme ini baru diperkenalkan dan itu bagian dari proses yang kita sebut sebagai revolusi mental, revolusi birokrasi,” ujarnya saat membuka satu acara diskusi virtual di Jakarta, Kamis (5/8).

UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja merupakan produk hukum berbentuk omnibus yang menyatukan kurang lebih 80 undang-undang menjadi satu. Undang-undang itu sejauh ini telah menurunkan 47 peraturan pemerintah dan empat perpres.

Terkait itu, Ketua Ombudsman RI berharap UU Cipta Kerja dapat mempercepat layanan perizinan, terutama bidang investasi, yang nantinya dapat meningkatkan nilai indeks kemudahan berbisnis di Indonesia.

Tags
SHARE