SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman memastikan akan menggelar rapat pleno hari ini, Selasa (18/5/2021), untuk membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

"Nanti Rapat Pleno MKD terkait laporan terhadap Azis Syamsuddin," kata Habiburohman, Selasa(18/5/2021).

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait poin-poin apa saja yang akan dibahas dalam rapat tersebut.

Habiburokhman mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa membocorkan agenda rapat tersebut, karena agendanya tertutup. Pasalnya, hal tersebut menyangkut soal etika.

Sebelumnya, Ketua MKD Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, pihaknya sudah menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis Syamsuddin sebagai anggota DPR.

Adapun, pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) juga membenarkan telah memeriksa Azis, Senin (17/5/21/2021).

"Ya benar tadi pagi," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya kemarin. Kendati demikian, Haris mengaku tidak tahu apa yang didalami Dewas terkait pemeriksaan Azis lantaran tidak ikut memeriksa.

"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," ujarnya.

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan, dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.