SHARE

Istimewa

CARAPANDANG -  Dalam rangka  pengabdian kepada masyarakat dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UHAMKA mengadakan Pelatihan  Manajemen Zakat dan Wakaf. 

Pelatihan yang diikuti oleh 30 peserta itu dilaksanakan di Lazismu Kebayoran Baru, Jakarta Selatan  membahas tentang wakaf dan zakat dari tinjauan fiqh kontemporer dan model penerapannya dengan menghadirkan narasumber utama Rahmat Dahlan, M.Si dan Ahmad said, ME.Sy.

Menurut Rahmat Dahlan selaku Ketua Pelaksana Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk memperkaya wawasan teoretis dan praktis manajemen zakat dan wakaf bagi lembaga zakat khususnya Lazismu.

“Kita ingin meniru bagaimana penerapan manajemen wakaf di Al-Azhar Kairo yang sangat fenomenal dan bertahan selama 10 abad, juga belajar dari pengalaman sukses lembaga-lembaga lain dalam fundraising maupun pengelolaan wakaf,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/1/2022). 

Dalam paparannya, Rahmad Dahlan menjelaskan bahwa tidak ada jejak peradaban Islam di dunia yang tidak ditopang oleh wakaf.  “Contoh nyata adalah Al-Azhar di Mesir, dan di Indonesia ini yang tahu seperti Muhaammadiyah dan lain-lain semuanya berbasis gerakan wakaf,” ujarnya.

Maka, menurutnya, saat ini potensi Ziswaf harusnya dikembangkan untuk memajukan umat dan membangun kembali peradaban Islam khususnya kaum milenial.

Konsep ziswaf  ini, lanjut Rahmad  adalah milik Islam, artinya syariat Islam sangat luas membahas tentang Ziswaf. Sehingga konsep-konsep inilah yang diadopsi oleh dunia Barat dan Eropa.

Sementara itu Ahmad Said  menyampaikan tentang regulasi Ziswaf di Indonesia, peluang dan tantanganya. Menurutnya Ziswaf  diatur oleh UU sehingga ini membuka peluang bagi lembaga seperti lembaga dan organisasi  untuk mengembangkan potensi Ziswaf yang dilindungi oleh Undang-undang.

Pada kesempatan ini Ketua Lazismu Kebayoran Baru , Dr. H Saeful Rohim menyampaikan tentang pengalaman mengelola Lazismu dalam mengelola Ziswaf. 

Dia menjelaskan tentang berbagai terobosan baru dalam strategi fundraising dengan pendekatan modern dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. “Di sini potensi Ziswaf kita jaring semua, baik nominal kecil, sedang maupun besar. Masing-masing segmen ada cara pendekatannya tersendiri,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dia juga memaparkan pula tentang penerapan konsep wakaf, wakaf profesi dan wakaf pengalihan hak. “Banyak orang dengan berbagai profesi mewakafkan keahliannya ke sini, seperti kalangan dokter, notaris, konsultan, arsitek, akuntan dan lain sebagainya. Ada pula yang mewakafkan royalti buku dab sebagian sahamnya di perusahaan itu namanya wakaf pengalihan hak,” katanya.  

Tags
SHARE