SHARE

Ilustrasi | Istimewa

CARAPANDANG - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah memastikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023. Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut dilansir cnbcindonesia, Ida menyebut, pemerintah melalui Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.

Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker. Posko THR 2023 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dikatakan, Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja belum 1 tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12). 




Tags
SHARE