SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Kementerian PPN/Bappenas menargetkan laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) di kawasan timur Indonesia pada tahun 2022 mencapai 5,78 hingga 6,53 persen per tahun.

“Arah kebijakan pembangunan wilayah pada RPJMN 2022-2024 adalah mengurangi ketimpangan antar wilayah. Pada 2022 pengembangan wilayah fokus pada beberapa upaya untuk mempercepat pemulihan dampak COVID-19 dan mengurangi kesenjangan yang perlu terus dioptimalkan," kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Bappenas RI, Rudy Soeprihadi Prawiradinata saat Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Bappenas menyasar Indek Pembangunan Manusai di Kawasan Timur Indonesia (KTI) dengan nilai minimal-maksimal 62,06-78,12. Serta persentase penduduk miskin KTI 10,97 persen.

Sedangkan untuk Kawasan Barat Indonesia (KBI), lanjut Rudy, Bappenas menargetkan laju pertumbuhan PDB mencapai 4,99-5,68 persen. Kemudian, IPM KBI dengan nilai minimal-maksimal 70,53-82,99 serta persentase penduduk miskin KBI 8,64 persen.

Lebih lanjut Rudy menyampaikan sasaran prioritas nasional (PN) 2 yang tercantum pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 adalah mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Prioritas nasional tersebut memiliki tujuh program yakni pengembangan wilayah Sumatera, pengembangan wilayah Jawa-Bali, pengembangan wilayah Nusa Tenggara, pengembangan wilayah Kalimantan, pengembangan wilayah Sulawesi, pengembangan wilayah Maluku, dan pengembangan wilayah Papua.

“Kerangka regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung PN 2 adalah RUU perkotaan dan revisi PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” sebut Rudy.

Kemudian, Peraturan Kepala Otoritas Ibukota Negara (IKN) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Pusat Pemerintahan Kawasan Strategis Nasional IKN dan Pusat Ekonomi Keuangan Strategis Nasional IKN.

Selain itu juga dibutuhkan percepatan regulasi revisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua guna mendukung pengembangan wilayah Papua.

“Saat ini proses penetapan revisi undang undang tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh DPR,” ujarnya.

Tags
SHARE