SHARE

Istimewa (Net)

CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Dia berharap keputusan ini akan menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan pada era pandemi Covid-19. 

"Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menghindari kegiatan apa pun yang menyebabkan munculnya kerumunan," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/5).

Politisi Partai NasDem ini juga meminta kepada kepolisi maupun pihak terkait untuk tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat. “Vonis ini sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi," imbuhnya.

Dia juga meminta Polri harus tetap tegas terhadap pelanggar prokes, terutama setelah angka positif Covid-19 kembali meningkat.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Suparman menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan di Megamendung.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Tags
SHARE